Polisi Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan di Aceh Utara

Avatar
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra memperlihatkan senjata api rakitan yang berhasil diamankan dari Tersangka. For Aliansi.id

Lhoksukon | Aliansi.id – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka warga Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Aceh Utara yakni SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, memaparkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Jumat, 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Baca juga :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab 2 Kabag dan 5 Kapolsek

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang dibuat takut dan resah atas aktivitas para tersangka sebelumnya yang mana mereka dilaporkan sering sekali menembak di kawasan tambak warga,” ungkap AKP Agus saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, pada Selasa, 13 Juni 2023.

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan didapati sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Baca juga :  Pj Bupati Aceh Utara Tinjau Perbaikan Jalan Alue Beukah-Keude Seumirah Sepanjang 3,4 Kilometer

Kemudian dari pengembangan yang dilakukan kembali ditemukan sepucuk senjata Airsoft Gun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku Curanmor. Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor.

“Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi lima (5) kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

Terkait asal muasal senjata api rakitan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan menurut pengakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

Baca juga :  PT PIM Fasilitasi 17 Pemuda Ikuti Pelatihan Welder

“Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Ril