KIP Aceh Siapkan Pendaftaran Cagub-Cawagub, Begini Tahapan dan Syaratnya

Avatar
Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 yang dilaksanakan Dewan Pers di Banda Aceh
Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 yang dilaksanakan Dewan Pers di Banda Aceh. Foto: Infopublik.id

Banda Aceh | Aliansi.ID — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh, Saiful SE pada kegiatan Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 yang dilaksanakan Dewan Pers di Banda Aceh, Kamis, 22 Agustus 2024.

Proses pendaftaran ini akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “Pada 22 September 2024 adakan dilakukan penetapan pasangan calon,” terangnya dilansir Info Publik, Jumat (23/8/2024).

Untuk pelaksanaan kampanye dan audit kampanye akan dilaksanakan pada 23 September-25 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024.

Terkait bakal calon perseorangan, kata Saiful, tidak ada bakal calon perseorangan untuk tingkat provinsi. Namun, ada 13 calon perseorangan untuk bupati dan wali kota di 12 kabupaten/kota. “Pada tingkat provinsi, Aceh tidak memiliki bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2024.

Baca juga :  Atlet Polri Cabor Anggar kembali Raih Medali pada PON Aceh-Sumut

Namun, di tingkat kabupaten/kota, terdapat 12 daerah yang telah menetapkan bakal calon perseorangan. Para calon ini berhasil melewati tahap verifikasi dan memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan oleh KIP setempat.

Saiful menjelaskan bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam proses pencalonan, khususnya terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon. Untuk calon perseorangan, syarat pencalonan mencakup dukungan minimal 3% yang tersebar di 50% kabupaten/kota bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, atau 50% kecamatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun syarat pencalonan dari Partai Politik atau Partai Politik Lokal adalah kepemilikan minimal 15% dari jumlah perolehan kursi atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu anggota DPRA.

Syarat khusus untuk calon antara lain adalah harus merupakan orang Aceh, beragama Islam, menjalankan syariat Islam, mampu membaca Al-Qur’an, serta bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kesediaan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/DPRK.

Baca juga :  Lanjut, Sayuti Abubakar Daftar Calon Wali Kota Lhokseumawe ke PAS Aceh, Total Sudah Enam Partai

Pasangan calon juga harus menyusun visi dan misi yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten/Kota, yang kemudian akan dipaparkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRA/DPRK yang bersifat terbuka untuk umum.

Dalam hal persiapan pelaksanaan pencalonan, KIP Aceh telah menerbitkan beberapa keputusan penting, antara lain, Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Kemudian, Keputusan KIP Aceh Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024.

Baca juga :  Bangun Kembali Sarana Usaha yang Terbakar, Laziskahmi Lhokseumawe Salurkan Donasi Rp13 Juta

Lebih lanjut disampaikan bahwa sinergisitas bagi KIP Aceh dan juga KIP Kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024 sangatlah penting. Koordinasi secara efektif dengan berbagai instansi terkait seperti pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga hukum, dan lembaga pengawas pemilu sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dan administratif dari Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sinergisitas bagi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tidak hanya merupakan faktor pendukung teknis dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024, tetapi juga merupakan fondasi penting dalam memastikan integritas, keamanan, dan keberhasilan proses demokratisasi di Aceh,” demikian Saiful.

Sebelumnya, KIP Aceh menyatakan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada di Provinsi Aceh sebanyak 3.795.298, sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada 9.694 yang tersebar di 23 kabupaten/kota. []

Editor : Redaksi
Sumber : Infopublik.id