Banda Aceh | Aliansi.ID — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menegaskan aturan larangan membawa ponsel (HP) ke bilik suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil untuk menjaga kerahasiaan pemilih dan mencegah praktik politik uang.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, menjelaskan larangan tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 23 Ayat 1, yang melarang pemilih mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Meski tidak ada sanksi langsung, Yusri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap demokrasi yang jujur dan adil.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara. Ini penting agar pemilihan berjalan aman dan bebas dari tekanan atau intervensi,” kata Yusri dilansir Info Publik, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa KIP Banda Aceh menargetkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mencapai 85 persen.
Yusri menekankan pentingnya peran aktif warga dalam memilih Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
“Target ini tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau seluruh warga Banda Aceh untuk hadir di TPS dan menyalurkan hak suara mereka demi masa depan kepemimpinan yang lebih baik,” ujar Yusri.
Untuk mendorong capaian tersebut, KIP Banda Aceh telah melakukan berbagai sosialisasi dan rapat koordinasi dengan perangkat gampong, termasuk keuchik, tuha peut, imum gampong, dan ketua pemuda. Mereka diajak untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih.
Selain itu, imbauan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja sektor swasta agar memanfaatkan hari libur pencoblosan dengan memilih, bukan untuk mudik atau berwisata.
“Harapan kami, dengan meningkatnya partisipasi pemilih, Pilkada di Kota Banda Aceh semakin berkualitas dan kepemimpinan terpilih memiliki legitimasi yang kuat,” ujar Yusri.
Yusri juga memastikan persiapan teknis untuk pemungutan suara sudah hampir rampung, dengan progres mencapai 99 persen. Surat suara akan didistribusikan pada H-1, yakni 26 November 2024, setelah dilakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak atau tidak layak pakai.
“Kami memastikan seluruh logistik dan persiapan lapangan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran proses pemungutan suara,” tambahnya.
KIP Banda Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak 2024 demi mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas dan bermartabat. []