ALIANSI.id — Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Subulussalam meminta seluruh pihak terkait untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat langsung kembali berjalan normal. Hal ini menyusul keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tgk. Suprida melalui Panglima Operasi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara KPA Wilayah Subulussalam, Teuku Raja Harisul Azhar, M.A. (Teuku Raja). Ia menegaskan bahwa setelah pencabutan regulasi tersebut, tidak boleh ada lagi kendala teknis birokrasi di rumah sakit yang merugikan pasien.
“Masyarakat di desa-desa itu tidak mau tahu soal urusan administrasi atau tarik-ulur regulasi di atas. Yang rakyat tahu, ketika mereka sakit dan berobat ke rumah sakit, JKA-nya bisa langsung dipakai dengan mudah. Dicabutnya Pergub ini harus jadi jaminan pelayanan kembali normal,” kata Teuku Raja dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Teuku Raja menjelaskan bahwa JKA merupakan hak mendasar warga Aceh yang sudah melekat sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam.
Sebelum dicabut, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebenarnya diterbitkan dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran antara JKA dan BPJS. Berdasarkan aturan lama tersebut, masyarakat yang sudah memiliki BPJS tidak lagi ditanggung oleh JKA, serta terdapat pembedaan pelayanan kesehatan yang ditentukan berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan). Namun kini, format pelayanan telah dikembalikan seperti semula.
Pasca-keputusan krusial ini, KPA Wilayah Subulussalam turut mengingatkan seluruh aktor politik dan jajaran pemerintahan di Aceh untuk menjaga stabilitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Teuku Raja berharap polemik mengenai JKA tidak lagi dipolitisasi.
“Beberapa hari yang lalu energi kita sudah cukup terkuras dan membuat masyarakat resah akibat polemik ini. Sekarang, ketika kebijakan ini sudah dikembalikan ke format semula, mari kita jaga situasi agar tetap kondusif dan aman (Aceh aman, ibadah nyaman, rezeki lancar). Aceh butuh stabilitas politik yang sehat agar program pro-rakyat seperti ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan demi menuju masa depan Aceh yang lebih baik,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, KPA Subulussalam mengajak seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, untuk menurunkan ego sektoral dan fokus pada kerja nyata guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Mari kita sudahi polemik JKA ini. Yang paling penting, masyarakat Aceh bisa bernapas lega karena jaminan kesehatannya sudah aman. Mari kita rajut kembali komunikasi yang baik antarlembaga, bek le ta peusalah poe nyoe dan poe jeh —jangan lagi saling menyalahkan pihak ini dan pihak itu— dan pastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” tutup Teuku Raja. []






