Aceh, Hukum  

Penyidik Polda Aceh Jemput Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa dari Lapas Cipinang, Tahan Seorang Korlap

Avatar
Foto: Ist.

Banda Aceh | Aliansi.ID – Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menjemput satu orang tersangka kasus beasiswa berinisial DS dari Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Hal tersebut dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang.

Selanjutnya, DS dipindahkan ke Lapas Kelas II A Lambaro, untuk kepentingan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Baca juga :  Polisi Selidiki Insiden Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi membenarkan bahwa pihaknya telah menjemput tersangka kasus korupsi beasiswa berinisial DS yang selama ini ditahan di Lapas Narkotika kelas IIA Cipinang, Jakarta, dan dipindahkan ke Lapas Lambaro.

“Benar, DS ini telah kita jemput untuk dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa,” kata Mahliadi, dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca juga :  BJI Lhokseumawe Gelar Kelas Jurnalistik Angkatan VII

Selain itu, sambung Mahliadi, pihaknya juga menahan SH, yang merupakan koordinator lapangan atau korlap dari tersangka DS. SH ditahan di rutan Mapolda Aceh terhitung Kamis, 29 Februari 2024. Yang bersangkutan juga dalam proses tahap II.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Baca juga :  Kebuli Lasefa, Nasi Kebuli Ayam Tangkap Pertama di Dunia Hadir di Banda Aceh

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril