Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging di Pidie Jaya ke Jaksa

Avatar
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging (pembalakan liar) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (21/11/2024). Foto: Humas Polda Aceh
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging (pembalakan liar) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (21/11/2024). Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh | Aliansi.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging (pembalakan liar) berinisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 21 November 2024.

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat, 22 November 2024.

Baca juga :  Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peuduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024.

Penegakan hukum tersebut, lanjut Winardy, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen. Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.

Baca juga :  Cari Cuan dari Promosi Judi Online, Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka

“Penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril