Aceh, Hukum  

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Judol ke Jaksa

Avatar
Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online (Judol) beserta barang bukti ke Kejari Gayo Lues
Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online (Judol) beserta barang bukti ke Kejari Gayo Lues. Foto: Humas

Blangkejeren | Aliansi.ID — Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online (Judol) beserta barang bukti ke Kejari Gayo Lues, Senin, 19 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu M Abidinsyah mengatakan, penyerahan tersangka tersebut merupakan tahap dua dalam proses hukum di kepolisian. Tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Baca juga :  HUT ke-72 Humas Polri, Polda Aceh Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Abidinsyah merincikan, kedua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24). Sedangkan tersangka judi online adalah SB (38).

“Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke jaksa dari dua kasus yang telah P21. Kemudian, juga beserta barang bukti berupa dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso, satu, rantai gergaji senso, dan satu unit handphone,” kata Abidinsyah, dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca juga :  Fikes UMMAH Gelar Family Camp di Takengon

Di akhir keterangannya, ia juga menyampaikan, penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut dilakukan sesuai dengan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril