Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh Bentuk Aliansi Anti-Hoaks Jelang Pilkada 2024

Avatar
Deklarasi Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh sebagai upaya memerangi penyebaran informasi hoaks menjelang Pilkada 2024 di di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh
Deklarasi Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh sebagai upaya memerangi penyebaran informasi hoaks menjelang Pilkada 2024 di di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh. Foto: Infopublik.id

Banda Aceh | Aliansi.ID — Sejumlah organisasi dan lembaga di Aceh sepakat membentuk Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh. Pembentukan koalisi merupakan upaya memerangi penyebaran informasi hoaks menjelang Pilkada 2024.

Deklarasi koalisi ini dilaksanakan dalam diskusi terpumpun (FGD) yang difasilitasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, di Hotel Grand Nanggroe, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir, menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan pertengkaran dalam masyarakat Aceh selama Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, koalisi ini sangat penting untuk berkolaborasi dalam mengatasi hoaks serta memastikan klarifikasi informasi terkait pesta demokrasi.

Baca juga :  Mualem di Mata Pemuda Aceh: Sosok Pemimpin yang Sederhana

“Koalisi ini bertujuan agar masyarakat Aceh mendapatkan informasi yang kredibel dan tidak terjebak dalam simpang siur informasi sesat,” ujar Reza Munawir dilansir Infopublik.id, Senin, 5 Agustus 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, menyambut baik pembentukan koalisi ini. Dia menekankan pentingnya mengantisipasi isu hoaks, berdasarkan pengalaman dari Pilkada sebelumnya yang menunjukkan dampak negatif hoaks seperti kegaduhan dan perpecahan masyarakat.

Sedangkan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali atau Lem Faisal, menegaskan bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) bertentangan dengan ajaran agama, adat, dan hukum.

Dia mengajak masyarakat, terutama kalangan intelektual, untuk tidak terprovokasi oleh hoaks dan menghindari penyebarannya.

Baca juga :  Pemerhati Politik Aceh Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 6 Tahun 2018 juga menyatakan bahwa penyebaran berita bohong adalah haram dan melanggar hukum.

Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh terdiri dari berbagai elemen masyarakat lintas profesi, etnis, dan usia dengan tujuan yang sama: mengawal Pilkada Aceh dengan menyampaikan informasi yang sesuai fakta. Aktivitas cek fakta akan menjadi bagian penting dari upaya ini untuk menghindari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Misinformasi adalah informasi yang tidak akurat, disinformasi adalah informasi keliru yang disengaja dan malinformasi adalah informasi benar yang disajikan dengan tujuan merugikan.

Program Diskusi Terpumpun Kolaborasi Melawan Disinformasi Jelang Pilkada 2024 ini akan berlangsung di Banda Aceh, Padang, Bandung, Mataram, dan Ternate. Koalisi ini direncanakan beroperasi selama 4 bulan ke depan dan diharapkan dapat berlanjut secara berkelanjutan.

Baca juga :  Cegah Kekerasan Seksual, USK Beri Pendidikan dan Sosialisasi Qanun Jinayat kepada Santri Dayah

Anggota Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh meliputi KIP Aceh, PWNU Aceh, PW Muhammadiyah Aceh, The Leader, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Aceh Institute, Mafindo Aceh, Hakka Aceh, serta Koalisi Anak Muda Democracy Resilience, Katahati Institute, MaTA, Koalisi NGO HAM, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Aceh, Youth ID, Flower Aceh, Solidaritas Perempuan (SP) Aceh, dan Koalisi NGO HAM Aceh. []

Editor : Redaksi
Sumber : Infopublik.id