Banda Aceh | Aliansi.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Melansir Antara (26/10/2024), bersama tersangka, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dalam penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.
ZR ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Kemudian, pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, ZR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Menyikapi kasus tersebut, aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Aceh, Dea Ananda Putra Sitorus, angkat bicara. Ia mengecam keras perilaku korupsi yang melibatkan hakim, terlebih dengan jumlah suap yang sangat besar.
Menurutnya, penemuan uang dalam jumlah fantastis ini telah mengguncang publik dan memperkuat desakan untuk melakukan reformasi di tubuh peradilan, khususnya dalam hal pengawasan terhadap integritas hakim.
“Penangkapan tersangka ZR dengan uang suap sebesar Rp 1 triliun ini sangat memalukan dan mencoreng wajah hukum di Indonesia. Ini adalah bentuk pengkhianatan yang sangat serius terhadap amanah keadilan dan kepercayaan rakyat,” tulis Dea, dalam rilisnya, Senin (28/10/2024).
“Seharusnya, aparat hukum menjadi benteng terakhir untuk menegakkan kebenaran, bukan malah terlibat dalam praktik korupsi yang menghancurkan keadilan itu sendiri,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya pembenahan besar-besaran dalam sistem peradilan di Indonesia.
“Kami mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera melakukan reformasi dalam tubuh peradilan. Pengawasan terhadap hakim harus diperketat, dan hukuman yang berat perlu diberikan kepada mereka yang terbukti korup. Ini bukan hanya soal uang, ini soal keadilan yang sudah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” bebernya.
Dea juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama pemuda dan mahasiswa, untuk ikut terlibat aktif dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Korupsi di sektor peradilan ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Kita harus bersatu untuk menuntut keadilan dan memperbaiki sistem yang rusak,” ujarnya.
Kader IMM Aceh ini menambahkan, dengan penangkapan ini, KPK diharapkan dapat segera membawa kasus ini ke tahap penuntutan dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.
“Masyarakat Indonesia kini menunggu langkah konkret dari KPK dalam membersihkan sistem peradilan dari praktik-praktik korupsi yang telah merusak kepercayaan publik selama ini,” demikian Dea. []