ALIANSI.id — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal) menolak keras Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Mereka menuntut Gubernur mencabut aturan pembatasan cakupan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tersebut.
Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, menilai kebijakan ini mencoreng kekhususan Aceh. Pemerintah dianggap mengabaikan filosofi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Rendi menegaskan bahwa penghapusan tanggungan kesehatan bagi 544.626 jiwa merupakan bentuk pengkhianatan masa perdamaian. Kebijakan tersebut menyasar masyarakat kategori desil 8, 9, dan 10 mulai 1 Mei 2026.
“Kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Pergub ini, bahwa kehadiran JKA merupakan bukti nyata keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap rakyat Aceh melalui dana kompensasi konflik dan perdamaian (Otsus),” kata Rendi dalam siaran pers, Kamis (2/4/2026).
“Dengan rencana penghapusan tanggungan bagi masyarakat Aceh kurang lebih 544.626 jiwa kategori desil 8, 9, dan 10 per 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh dianggap telah abai dalam melindungi hak dasar bagi masyarakat Aceh dan pengkhianat masa perdamaian Aceh,” tegasnya.
Selain itu, DPM Unimal menilai pembatasan ini melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 183 UUPA secara eksplisit mengatur peruntukan Dana Otsus untuk pembiayaan kesehatan.
“Pembatasan ini secara nyata melanggar Aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 183 UUPA disebutkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) diperuntukkan salah satunya untuk pembiayaan kesehatan. Harusnya Gubernur Aceh lebih paham bagaimana hak dasar bagi masyarakat Aceh yang dijamin kesehatannya sesuai UUPA,” tambahnya.
Selanjutnya, mahasiswa menyoroti penurunan Dana Otsus menjadi 1 persen dari Plafon DAU Nasional. Rendi meminta pemerintah mengelola sisa anggaran secara kreatif untuk menyentuh rakyat kecil.
“Dana Otsus Aceh yang kini turun menjadi 1 persen dari Plafon DAU Nasional seharusnya dikelola secara kreatif untuk program yang menyentuh rakyat kecil, bukan malah memotong subsidi kesehatan yang sudah menjadi hak paten rakyat Aceh sejak pasca perdamaian Aceh dan ini mencoreng marwah perdamaian Aceh,” beber Rendi.
Pemerintah Aceh juga mendapat kritik tajam terkait tingginya belanja birokrasi di tengah efisiensi kesehatan. Mahasiswa memprediksi angka kemiskinan akan meningkat jika masyarakat harus beralih ke BPJS mandiri.
Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang terpuruk akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah. Alokasi JKA dalam APBA 2026 dianggap sangat jauh dari kebutuhan riil penduduk.
Tuntutan Mahasiswa
Oleh karena itu, DPM Unimal menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh. Pertama, pemerintah harus mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 demi mengembalikan skema Universal Health Coverage.
Kedua, pemerintah perlu melakukan rasionalisasi anggaran pada sektor non-prioritas seperti perjalanan dinas. Ketiga, mahasiswa mendesak pemerataan pemulihan bagi seluruh korban banjir di Aceh. []






