Hingga 30 Juni 2023, 11.253 Unit Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan di Samsat Lhokseumawe

Avatar
For Aliansi.ID

Lhokseumawe | Aliansi.ID – Hingga 30 Juni 2023, sebanyak 11.253 unit kendaraan di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Data kendaraan itu terhitung dari 2 Januari 2023, sejak program pemutihan PKB dilakukan BPKA.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah V Kota Lhokseumawe Chaidir, melalui Plt Kasi Pendataan dan Penetapan Amril Nizan.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini telah menyasar bagi seluruh kalangan masyarakat. Masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu dengan program pemutihan ini,” ujar Amril Nizan dalam keterangan media pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca juga :  Pasang Tiang Listrik di Langkahan, Anggota DPRK Aceh Utara dari PKS Apresiasi PLN Aceh

“Apalagi dengan adanya program Samsat Jemput Pajak Online (Jempol) yang berada di warung-warung kopi ini sudah sangat membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya, karena hanya 5 menit saja, pajak kendaraannya sudah terbayarkan,” sambungnya.

Dari 11.253 unit kendaraan, kata Amril, yang telah memanfaatkan program pemutihan, yang telah melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 9.902 unit kendaraan dan pada Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi sebanyak 1.133 unit kendaraan.

Baca juga :  22 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Utara Lulus Ujian Tulis, Ini Dia Nama-namanya

“Pada Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, sebanyak 218 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari April hingga Juni 2023. Karena Program Samsat Keliling merupakan program baru untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan Samsat Kota Lhokseumawe kepada masyarakat,” ujar Amril.

Dengan berhentinya program pemutihan pajak kendaraan ini, lanjut Amril, bahwa masyarakat yang belum melakukan kewajibannya dalam pembayaran pajak, maka segerakanlah.

Karena dalam waktu dekat, kata dia, Pemerintah akan memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun.

Baca juga :  Pj Wali Kota Imran Dianugerahi Gelar Kanjeng Raden Tumenggung oleh Keraton Surakarta

“Artinya, bagi STNK yang mati pajak selama 2 tahun maka kendaraan akan dianggap bodong,” terangnya.

Wacana ini, sebut Amril, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Editor : Amrizal Abe
Sumber : Ril