Gubernur Aceh Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK RI

Avatar
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, saat menyerahkan LKPD Tahun 2024 Unaudited Pemerintah Aceh, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK setempat, Banda Aceh, Kamis (27/3/2025). Foto: Humas Aceh

Banda Aceh | Aliansi.ID — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Unaudited Pemerintah Aceh, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh.

LKPD tersebut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di kantor BPK setempat, Banda Aceh, Kamis (27/3/2025).

Pria yang akrab disapa Mualem itu memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh yang telah menerima LKPD Pemerintah Aceh sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Gubernur Mualem mengungkapkan, pada tahun 2024, realisasi pendapatan Pemerintah Aceh mencapai Rp11,39 triliun, atau 101,18 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja tercatat sebesar Rp11,28 triliun, atau 96,70 persen dari target anggaran yang telah ditentukan.

Angka-angka ini, menurut Gubernur, mencerminkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Baca juga :  Nihil Kecelakaan Kerja, PHE NSO Terima Penghargaan dari Disnaker Aceh

“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, termasuk dengan menyampaikan laporan keuangan tepat waktu,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur juga menjelaskan bahwa dalam sembilan tahun terakhir, Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Pencapaian ini menjadi indikator positif bagi semakin baiknya tata kelola keuangan daerah.

Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut telah direviu oleh Inspektorat dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Baca juga :  BEM FISIP Unimal Gelar Talkshow Seputar Kespro hingga Skincare, Hadirkan Ahli Kecantikan Dokter Dian

Gubernur juga berharap agar tim pemeriksa dari BPK RI dapat melaksanakan audit secara independen dan memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. Dia juga mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk berperan aktif dalam proses pemeriksaan guna memastikan kelancaran dan ketepatan waktu audit.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang telah bekerja sama dalam menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, lebih cepat dari tenggat yang ditentukan.

“Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan Pemerintah Aceh dan 17 kabupaten/kota telah diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu, yaitu akhir Maret. Kini menjadi kewajiban kami untuk memeriksa hasil laporan keuangan ini, dan insyaAllah hasil pemeriksaan akan kami sampaikan pada bulan Mei mendatang,” ujar Andri.

Baca juga :  FKPP Aceh Sikapi Respons Pertamina Terhadap Kebijakan Gubernur Mualem Terkait Penghapusan Barcode

Andri juga meminta agar pihak terkait dapat memberikan data yang dibutuhkan selama pemeriksaan agar proses audit berjalan lancar. “Kami terbuka dan berharap hasil audit ini dapat memberikan manfaat besar bagi pemangku kepentingan,” tambahnya.

Andri juga menegaskan bahwa BPK sedang melakukan perbaikan di tingkat internal dan mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi hasil audit.

“Jika ada pihak yang mengklaim bisa membantu memperoleh WTP, sampaikan kepada kami. Kami sudah dibekali APBN yang memadai, dan jika ada pihak kami yang tidak sopan selama pemeriksaan, sampaikan kepada kami, dan kami akan melakukan pembinaan,” tegas Andri. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril