Banda Aceh | Aliansi.ID — Dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan lulus uji mampu baca Al-Qur’an.
Uji mampu baca Al-Qur’an yang diselenggarakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (4/9/2024) kemarin, dinilai langsung oleh tiga lembaga sebagai tim penguji, yaitu Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.
“Jelang petang kemarin, kita langsung mendapatkan hasil uji mampu baca Al-Qur’an yang diserahkan oleh tim penguji kepada KIP Aceh. Lalu, hasil tersebut langsung kita serahkan kepada para LO dari dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni melansir InfoPublik, Jumat (6/9/2024).
Agusni mengatakan, ada tiga kategori indikator yang dinilai oleh tim penguji dalam tes uji mampu baca Al-Qur’an kemarin, yaitu kategori Adab bernilai 20, kemudian Makhorijul Huruf 30, dan Tajwid 50, dengan nilai minimum yang dinyatakan lolos, yaitu sebanyak 50.
“Selanjutnya, calon kepala daerah wajib membuat pernyataan mampu dan bersedia menjalankan butir-butir MoU dan UUPA yang ditandatangani di depan lembaga DPRA,” ujarnya.
Kemudian, pernyataan yang telah ditandatangani tersebut diserahkan kepada pihak penyelenggara pemilu atau KIP.
“Karena ini menjadi persyaratan mutlak, maka di antara calon tidak mampu menyerahkan surat pernyataan yang dimaksud, maka akan didiskualifikasi,” pungkas Agusni. []