Idi | Aliansi.ID — Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/3/2025).
PN Idi menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram atau 185 kilogram yang melibatkan jaringan internasional.
Ketiga Terdakwa, yakni Sayed Fackrul dalam berkas perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Idi, Muzakir alias Him dalam berkas perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Idi, dan Ilyas Amren dalam berkas perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Idi, dinyatakan bersalah karena terbukti menerima dan mendistribusikan narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia.
“Modus operandi mereka adalah Terdakwa Sayed Fackrul mengatur dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro), Terdakwa Muzakir alias Him berperan sebagai Tim darat, dan Terdakwa Ilyas Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh, melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur,” tulis Humas PN Idi dalam rilisnya, Kamis (6/3).
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9 (Sembilan) buah karung goni yang didalamnya berisikan 180 (seratus delapan puluh) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan Teh cina Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram, empat unit HP berbagai merek, satu unit boat jalur warna biru lis merah, satu unit GPS, dan satu unit mobil Toyota.
Upaya penyelundupan ini digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh dengan menggunakan Kapal milik Bea Cukai di Perairan Peureulak. Sementara lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tindakan Para Terdakwa Merusak Generasi Muda
Majelis Hakim yang diketuai oleh Asra Saputra SH MH, dengan anggota Zaki Anwar SH MH, dan Reza Bastira Siregar SH MH, menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan bahwa ketiga Terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
“Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.
Berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul yang berada di Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro), bersama-sama dengan Ilyas Amren, Muzakir alias Him bersama dengan Khaidir alias Pak Haji dan empat orang DPO lainnya telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram pada Hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59’33.0”N, 97°55’08.5”E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Perbuatan Terdakwa Sayed Fackrul dilakukan ketika sedang berada dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023, sementara Ilyas Amren, Muzakir alias Him baru pertama kalinya melakukan tindak pidana narkotika.
Para Terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya dirampas untuk Negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. []