Aceh, Hukum  

Ungkap Kasus Penyelundupan 29,25 Kilogram Sabu, Polda Aceh Siap Kolaborasi dengan BNN untuk Berantas Narkoba

Avatar
Konferensi pers pengungkapan sabu seberat 29,25 kg di Aula BNNP Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9/2024).
Konferensi pers pengungkapan sabu seberat 29,25 kg di Aula BNNP Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9/2024). Foto: Humas

Banda Aceh | Aliansi.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melalui Ditresnarkoba siap berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) baik BNN pusat maupun BNN di daerah Aceh untuk memberantas peredaran narkotika.

“Polda Aceh siap berkolaborasi dengan BNN, serta juga dengan stakeholder lainnya untuk memberantas narkotika. Ini demi masa depan generasi bangsa,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, melalui Wakapolda Brigjen Misbahul Munauwar, usai konferensi pers pengungkapan sabu seberat 29,25 kg di Aula BNNP Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa, 17 September 2024.

Menurut Misbahul, pengungkapan sabu seberat 29,25 kg yang terjadi di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, tidak terlepas dari kolaborasi BNN, Polri, dan Bea Cukai sehingga barang haram asal Thailand itu beserta enam pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 8 September lalu.

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya pengiriman sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia sehingga BNN melakukan penyelidikan dan mendeteksi adanya satu kapal oskadon yang diduga membawa sabu.

Ternyata, penyelidikan tersebut juga dilakukan oleh Polda Aceh sehingga dalam pengungkapan itu terjadi kolaborasi yang membuahkan hasil. Dari hasil kolaborasi itu, personel gabungan mendapati kapal oskadon itu mogok sehingga berhasil mengamankan tiga ABK dengan inisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

Baca juga :  Prof Syamsul Rijal Apresiasi Laziskahmi, Dorong Terus Berkarya Menjadi Inspirator

“Kebetulan kapal oskadon yang mereka gunakan untuk memasok sabu itu mogok sehingga tiga ABK dan 50 bungkus sabu yang dikemas dengan karung diamankan. Karung itu sempat dibuang ke laut, tetapi petugas berhasil mengangkatnya walaupun sudah basah,” ujar jenderal bintang satu itu.

Tak sampai di situ, sambungnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator kapal serta MK dan MN alias NA.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata jenderal berdarah Aceh itu.

Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers juga mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang ingin melakukan kejahatan untuk memasok narkotika ke Indonesia melalui perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga :  Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Kebetulan, kata Marthinus Hukom, Polda Aceh juga memantau hal yang sama sehingga setelah berkoordinasi dengan Kapolda, maka pengungkapan itu dilakukan secara bersama-sama atau kolaborasi.

“Kata Kapolda Aceh, menghadapi narkoba harus bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri. Karena tujuan kita sama, yaitu mengamankan negara ini dari peredaran narkoba. Berdasarkan itu, maka pengungkapan ini kami lakukan bersama-sama, toh para sindikat juga bekerja sama dalam memasok narkotika,” kata mantan Kadensus 88 itu.

Arbituren Akabri 1991 itu juga mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional ini merupakan bukti nyata bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam penanggulangannya.

Adanya upaya penyelundupan yang masif dan berulang melalui jalur perairan Indonesia juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap narkotika di Indonesia sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh propaganda yang dilakukan jaringan para sindikat melalui informasi yang menyesatkan untuk menurunkan resistansi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Baca juga :  BADKO HMI Aceh Kirimkan Surat Terbuka kepada Presiden RI, Ini Poinnya

Di sisi lain, sambung Marthinus, korban penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kenakalan remaja yang lumrah, tetapi mendapatkan stigma negatif di lingkungan masyarakat sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan bantuan pemulihan melalui rehabilitasi.

Namun, dengan pengungkapan upaya penyelundupan 29,25 kg sabu ini, BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mampu menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp50 miliar, yang mestinya dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Marthinus Hukom mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya ancaman narkotika. Dia juga memohon kepada masyarakat yang telanjur terlibat untuk menarik diri dari godaan atau jaringan narkoba karena perbuatan itu akan berdampak pada generasi emas Indonesia pada masa mendatang.

“Marilah bersama-sama membentengi diri dan keluarga, menciptakan lingkungan yang harmonis, menghindari pergaulan yang berisiko, serta hidup sehat tanpa narkoba, untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba. Salam sehat tanpa narkoba,” demikian, pungkasnya. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril