Lhoksukon | Aliansi.ID – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 2,2 kilogram dari 3 kasus yang menjerat 5 orang tersangka dalam dua pekan terakhir.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kabag Ops Kompol Firdaus menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba jaringan antar provinsi itu dilakukan dalam periode 12 sampai dengan 24 Juni 2023.
Kasus pertama menjerat tersangka MA (43), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Tersangka ditangkap petugas pada 12 Juni 2023 di sebuah gubuk dalam kawasan Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Tersangka MA merupakan pengedar sabu antar provinsi, ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina ‘Qing Shan’, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka,” ujar Kompol Firdaus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa, 27 Juni 2023.
Berikutnya, lanjut Kompol Firdaus, pada 15 Juni 2023, Sat Res Narkoba menangkap 3 tersangka di Kecamatan Tanah Jambo Aye. Mereka yang ditangkap yakni MU (40), warga Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar. Kemudian Tersangka MM (23) serta MT (28), warga Tanah Jambo Aye yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual-beli sabu.
“Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit handphone,” bebernya.
Terakhir, sambung Kompol Firdaus, kasus yang diungkap menjerat tersangka SF (19), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ia ditangkap pada 24 Juni 2023 di Jalan Banda Aceh-Medan dalam kawasan Kecamatan Lhoksukon.
Dari Tersangka ini, petugas mengamankan 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantong aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram.
“Empat kantong itu disimpan dalam sebuah koper berwarna biru dan dibawa menggunakan mobil box suzuki carry oleh Tersangka. Dari pengakuan tersangka, sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah tiga puluh juta rupiah kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat,” jelas Kompol Firdaus.
Kelima tersangka yang ditangkap, kata dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kompol Firdaus mengatakan dari hasil pengungkapan 3 kasus Narkoba itu telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 22 ribu jiwa.
“Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan berfokus pengungkapan kepada yang besar untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Utara, kemudian dalam momentum memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati pada 26 Juni, kami berharap peran serta masyarakat terus aktif bersama-sama memerangi Narkoba,” pungkasnya.