Lhokseumawe | Aliansi.ID – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010 dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017 di Lhokseumawe, Rabu, 18 Oktober 2023.
Sosialisasi dan penyuluhan itu diikuti para Camat, Geuchik, dan komunitas sejarah di Aceh Utara.
Kepala BPK Aceh Piet Rusdi, dalam sambutannya mengatakan BPK Wilayah I merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Kemendikbudristek yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Sebelumnya, kata dia, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).
Piet menyampaikan, kegiatan ini diselenggarakan mengingat Aceh Utara merupakan kabupaten yang memiliki latar belakang tinggalan kesejarahan Samudra Pasai yang sangat besar.
“Karena di sini merupakan pusat kesultanannya yang sebaran tinggalannya tidak hanya kita temukan di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara di Asia Tenggara,” ungkapnya.
Piet menambahkan, kegiatan ini selain penyuluhan, tetapi juga sebagai ajang silaturahmi dengan stakeholder di Aceh utara, agar kedepannya terbangun komunikasi, konsolidasi yang baik dalam melakukan pelestarian kedepannya.
“Karena kedepannya kami akan fokus melakukan beberapa kegiatan pelestarian di Aceh Utara yang akan melibatkan berbagai unsur, baik dari pemerintahan, LSM, dan komunitas,” ujarnya.
“Saya melihat antusiasme undangan cukup besar, seluruh camat, geuchik dan LSM berhadir, ini membuktikan gerakan sosialisasi ini cukup intens dilakukan oleh CISAH dan Museum Islam Samudra Pasai di Aceh Utara,” paparnya.
Dalam kegiatan ini, BPK juga menggandeng narasumber kompeten di bidangnya, diantaranya Drs Surya Helmi MHum yang merupakan salah satu anggota tim ahli Cagar Budaya Nasional.
Pada kesempatan itu, Surya menyampaikan dinamika pelestarian Cagar Budaya di masyarakat khususnya setelah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terbit. Dia juga menjelaskan tahapan dan kewajiban pusat dan daerah dalam pelestarian Cagar Budaya.
Narasumber kedua Heri Setiyawan SS MT dari Balai Konservasi Borobudur, dalam pemaparannya menjelaskan teknik pemeliharaan cagar budaya secara tradisional.