Lhokseumawe | Aliansi.ID – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp 1.239.651.000. Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan mulai tahun 2021 hingga 2022.
Rokok ilegal yang diperkirakan berjumlah jutaan batang itu dimusnahkan dengan cara dibakar serta dipotong dengan menggunakan mesin gerinda di halaman belakang kantor Bea Cukai setempat, pada Kamis, 6 Juli 2023.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, mengatakan rokok ilegal merupakan hasil operasi 744 kali penindakan yang dilakukan terhadap para pedagang kecil di beberapa wilayah kerja dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar.
“Adapun modus pelanggaran dilakukan atas peredaran itu dengan menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai (polos). Bahkan dilekati pita cukai bekas atau palsu,” katanya.
Terkait peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa penindakan yang dilakukan petugas, selain dalam rangka upaya penegakan hukum juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara dibidang cukai.
“Pemusnahan rokok ilegal itu sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe,” pungkas Agus.