Lhokseumawe | Aliansi.ID — Basri Daham Journalism Institute (BJI) Lhokseumawe mulai menggelar kegiatan belajar untuk peserta Kelas BJI Angkatan VII di gedung Pascasarjana Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Sabtu (12/10/2024).
Kelas BJI kali ini diikuti belasan peserta, sebagian besar merupakan mahasiswa aktif di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.
“Belasan peserta Kelas BJI Tahun 2024-2025, hampir 10 orang adalah mahasiswa, dan juga sejumlah anak muda anggota beberapa komunitas di Lhokseumawe dan Aceh Utara yang tertarik mempelajari jurnalistik. Mereka terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan belajar pada hari pertama ini,” kata Direktur Eksekutif BJI, Zaki Mubarak dalam rilisnya, Sabtu (12/10/2024).
Zaki menjelaskan BJI didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe dalam upaya menyiapkan calon-calon jurnalis ataupun kreator konten jurnalistik yang taat pada Kode Etik Jurnalistik.
“Sejak 2012 hingga Mei 2024, BJI sudah mewisudakan puluhan lulusan angkatan I sampai VI, yang sebagian besar saat ini sudah menjadi jurnalis di media-media lokal, nasional, bahkan internasional,” ujar jurnalis harian Serambi Indonesia ini.
Zaki menyebut peserta Kelas BJI dididik selama empat bulan di dalam ruangan belajar oleh para jurnalis senior, praktisi media dan kreator konten berpengalaman. “Dilanjutkan dengan magang di media massa selama dua bulan,” ucapnya.
Hari pertama Kelas BJI Angkatan VII diisi oleh narasumber mantan Ketua AJI Lhokseumawe, Irmansyah yang memaparkan sejarah AJI dan nilai-nilai ke-AJI-an, dilanjutkan dengan materi “Memegang Teguh Kode Etik Jurnalistik”. Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Irman menanyakan kepada para peserta Kelas BJI, “apa yang membedakan wartawan atau jurnalis dengan netizen”. Salah seorang peserta, Amar mengatakan wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sedangkan netizen tidak memiliki kode etik atau tak terikat dengan KEJ.
Irman yang juga Redaktur Pelaksana media Portalsatu.com ini menyebut UU Pers, Pasal 7 ayat (2), “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”, yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Dia juga menjelaskan, UU Pers, Pasal 15 Ayat (2), Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi, di antaranya, “Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”. Penjelasannya, “Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik”.
Dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik, antara lain disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme”.
“Kode Etik Jurnalistik berisi 11 pasal dan dilengkapi dengan penafsiran atas pasal-pasal tersebut. Jika teman-teman yang sekarang belajar di Kelas BJI, kemudian berprofesi sebagai jurnalis, maka wajib menaati setiap pasal kode etik ini,” kata Irman saat menampilkan pasal-pasal KEJ di layar monitor ruangan belajar itu.
Menurut Irman, media massa dan jurnalis atau wartawan harus memegang teguh prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik atau KEJ agar memberitakan secara akurat, selalu menguji informasi, berimbang, tidak beritikad buruk serta dilakukan secara proporsional. “Dengan memegang teguh KEJ, apabila terjadi sengketa pemberitaan, maka akan diselesaikan dalam koridor pengaduan etika pers di Dewan Pers”. []