Operasi Patuh Seulawah 2023 Digelar 10-23 Juli, Ini Surat yang Harus Dibawa Saat Berkendara

Avatar
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2023 di Mapolres Aceh Utara. Foto: Ist

Lhoksukon | Aliansi.ID – Operasi Patuh Selawah akan digelar selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 mendatang di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, yang memimpin langsung Apel Gelar Pasukan tanda dimulainya Operasi Patuh Seulawah 2023 di Mapolres setempat di Lhoksukon, pada Senin, 10 Juli 2023.

Dalam kesempatan itu, Kapolres membacakan amanat Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar, yang menyampaikan jika keselamatan berlalu lintas di jalan raya dan tingkat kepatuhan masyarakat Aceh pada umumnya terhadap hukum dan Perundang-undangan lalu lintas sangat memprihatinkan.

Baca juga :  Islamic Relief dan BMK Aceh Utara Wujudkan Mimpi Safriana Punya Rumah Layak Huni, Diserahkan Pj Gubernur Aceh

“Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2023 dalam bentuk Harkamtibmas bidang lalu lintas yang didukung instansi terkait akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10 sampai 23 juli 2023 di seluruh wilayah Aceh,” ujar AKBP Deden.

Operasi Patuh Seulawah, kata Kapolres, dilaksanakan akan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis penegakan hukum guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Apel gelar pasukan dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung pelaksanaan operasi berjalan dengan optimal.

“Operasi ini dilaksanakan juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Aceh,” tutup Kapolres.

Baca juga :  IAIN Lhokseumawe Buka Penjaringan Bakal Calon Rektor, Ini Jadwal dan Syaratnya

Apel yang digelar turut dihadiri Dandenpom IM/1 Lhokseumawe Letkol CPM Edi Rohman, Pabung Kodim 0103/Aceh Utara Mayor Inf Jailani, Danki Brimob Kompi 4 Batalyon B IPTU Syaifullah Sipautar, serta Kasatpol PP/WH Aceh Utara Adharyadi.

Kelengkapan Saat Berkendara

Dikutip dari laman Daihatsu.co.id, salah satu yang harus dipatuhi dalam berkendara yaitu kewajiban membawa surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti yang sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009, soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelengkapan berkendara bagi pengemudi motor atau mobil yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Baca juga :  Ini Dia 15 Nama Calon Anggota KIP Aceh Utara yang Lulus Uji Baca Al-Quran dan Wawancara

Pengendara Mobil
1. Sabuk pengaman
2. Segitiga pengaman
3. Dongkrak
4. Pembuka roda
5. Perlengkapan keselamatan

Pengendara Motor
1. Kaca spion
2. Lampu depan
3. Klakson
4. Helm berstandar SNI

Selain syarat berkendara di atas, hal yang paling penting adalah pastikan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan. Misalnya SIM A untuk pengendara roda empat alias mobil dan SIM C untuk kendaraan roda dua.

Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan.

Editor : Redaksi
Sumber : Ril