Aceh, Hukum  

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Avatar
Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah yang ambruk beberapa waktu lalu. Foto: Ist.

Banda Aceh | Aliansi.ID – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan (P-21) kasus korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah, pada Jumat, 5 April 2024.

“Pada Jumat, 5 April 2024, kami telah menerima surat resmi dari Kajati Aceh yang menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah telah lengkap atau P-21,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.

Baca juga :  Polda Aceh Ungkap 24 Kasus dan Tangkap 43 Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya ke Aceh

Winardy menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe. Para ahli telah menyimpulkan, bahwa adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.

Kemudian, sambungnya, berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Provinsi Aceh juga dinyatakan adanya kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut sebanyak Rp1.174.551.284.

Baca juga :  NasDem Keluarkan B1 KWK untuk Bustami Hamzah-Tu Sop, Diharapkan Bisa Menangi Pilgub Aceh 2024

“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap II,” demikian, pungkas Winardy.

Diketahui, pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Baca juga :  Polisi kembali Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. []

Editor : Amrizal Abe
Sumber : Ril