Gara-gara Konten TikTok, Pria Berinisial DS Kini Terancam Pidana 5 Tahun

Avatar
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. đź“·: Dok. Polda Aceh

ALIANSI.id — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan Tahap II ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Senin, 20 April 2026.

Kepolisian mengambil langkah tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara DS lengkap atau P-21. Surat resmi Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 menjadi dasar penyerahan tersangka tersebut.

Baca juga :  Bukan Sekadar Ngopi, Ini Misi Khusus Kapolda Kumpulkan Influencer di Banda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa DS merupakan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758. DS diduga kuat mengunggah konten yang memuat unsur ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh,” ujar Joko pada Selasa, 21 April 2026.

Baca juga :  Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Selanjutnya, Joko memaparkan bahwa perkara ini berawal dari Laporan Polisi pada 18 November 2025. Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus kemudian menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan mendalam.

Penyidik menjerat DS dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini telah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, tersangka DS menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian kini melimpahkan kewenangan proses hukum sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan.

Baca juga :  Polda Aceh Luncurkan 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Joko.

Sebagai penutup, Polda Aceh meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan platform media sosial. Kepolisian melarang keras penyebaran konten yang mengandung provokasi maupun penghinaan terhadap SARA. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril