Banda Aceh | Aliansi.ID – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg DPRA) menerima kunjungan dan silaturahmi Pengurus Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) di ruang kerja Banleg, Banda Aceh, Jumat sore, 28 Juli 2023.
Pengurus LEPADSI diterima langsung oleh Ketua Banleg Tgk Mawardi SE, Wakil Ketua H Ridwan Yunus SH, dan Tgk H Irawan Abdullah S.Ag.
Rombongan LEPADSI dipimpin H Azwar Abubakar, bersama Muhammad Yus (Abu Yus), Prof Apridar, Dr Sirajudin, Prof Nazaruddin, Dr Silahuddin, Dr Kurniawan, dan beberapa politisi senior serta mantan pejabat.
Dalam pertemuan itu, Azwar Abubakar mengatakan, “LEPADSI ini dibentuk karena kegundahan kita atas tidak berjalannya pelaksanaan Syariat Islam sebagaimana yang diharapkan, jadi kami akan menghadapi jika ada siapapun yang ingin mengganggu pelaksanaan Syariat Islam tersebut,” kata mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia era Presiden SBY itu.
Sedangkan Abu Yus menyampaikan tentang UU No.11/2006 yang merupakan regulasi yang menegaskan Aceh sudah semestinya dijalankan dalam Daulah Islamiyah dalam Negara Republik Indonesia.
“Apalagi kita dikuatkan UU No.44/1999. Jadi Qanun memiliki kekuatan bagi kita untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah,” ungkap Abu Yus, Ketua DPRA Periode 1999-2004 itu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Banleg DPRA Tgk Mawardi SE mengapresiasi penuh atas kunjungan LEPADSI, karena lembaga ini merupakan gabungan politisi senior, tokoh intelektual kampus, dan mantan-mantan pejabat senior.
“Dimana kami yakin, ayah dan abang-abang semua memiliki pengalaman yang kuat atas dinamika politik dan birokrasi Aceh sebelumnya, kunjungan ini menjadi penambah semangat kami, bahwa kita dapat saling berkolaborasi,” ungkap Tgk Mawardi yang akrab disapa Tgk Adek ini.
Lebih lanjut, Tgk Mawardi mengharapkan juga keberadaan LEPADSI ini yang didalamnya tergabung pemimpin dan tokoh intelektual serta orang-orang pintar maka LEPADSI dapat mengkritisi dan menyumbang pemikiran-pemikiran positif dan konstruktif dalam merespon keadaan kekinian Aceh atas politik, ekonomi, dan birokrasi program-program pembangunan.
“Jangan terkesan LEPADSI hanya berkait pada isu pelaksanaan Syariat Islam saja, padahal untuk memperkuat pelaksanaan Syariat Islam sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah Jakarta menjalankan wewenang Keistimewaan dan Kekhususan Aceh,” sebut Tgk Mawardi.
“Meskipun Qanun yang dihasilkan bagus, namun perlu diteruskan dengan peraturan-peraturan Gubernur agar menjadi rujukan pelaksanaannya, namun jika tidak ada Pergub maka Qanun tersebut bisa mandek,” jelasnya.
Sebagai politisi dari Partai Aceh, Tgk Mawardi mengaku sangat paham ruh perjuangan yang pondasinya dibangun oleh Wali Tgk Muhammad Hasan di Tiro.
“Bahwa perjuangan Aceh ini memang didasari pada cita-cita mengamalkan ajaran dan nilai-nilai kehidupan berdasarkan Islam, dan beliau juga kuatkan dengan nasionalisme ke-Acehan, kenapa? karena setiap langkah kita harus selalu atas pertimbangan Aceh Political Interest,” paparnya.
“Ayolah, kami sangat membuka LEPADSI untuk terlibat, dalam jangka pendek kami ingin LEPADSI bisa terlibat dalam pembahasan revisi Qanun Pendidikan Aceh, dimana saat ini sangat perlu semangat dan pemikiran dari abang-abang, ayah-ayah dan guree-guree kami semua,” tutup Tgk Mawardi.